Jalur PPDB
.
JALUR PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
Jalur PPDB pada SMA, berbeda dengan SMK dan SLB. Adapun perbedaan
tersebut sebagai
berikut:
1.
Jalur PPDB pada SMA terdiri dari: jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur
perpindahan tugas orang tua/anak guru, dan jalur prestasi;
2. Jalur PPDB pada SMK terdiri dari: jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua/wali;
3.
PPDB pada SLB tidak berdasarkan
jalur,
namun
memperhatikan
kesesuaian kebutuhan khusus Calon Peserta Didik berdasarkan hasil diagnosa, dengan SLB.
Masing-masing jalur dijelaskan sebagai
berikut:
1. Jalur
zonasi:
a. Jalur zonasi merupakan jalur PPDB dengan seleksi menggunakan sistem
pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan
letak geografis, wilayah administratif, dan letak satuan pendidikan terhadap domisili
Calon Peserta Didik.
b. Zona adalah kawasan atau area yang meliputi beberapa
wilayah administratif pemerintahan tingkat Kabupaten/Kota, kecamatan dan/atau
desa/kelurahan dalam jarak terdekat dengan satuan
pendidikan yang diselenggarakan pemerintah dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS),
Musyawarah
Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) dan
disetujui oleh Kepala
Cabang Dinas Pendidikan.
c. Tempat domisili Calon Peserta Didik dari zona
yang berbeda dengan satuan pendidikan, ditetapkan menjadi satu zona jika tempat domisili terletak di wilayah administratif desa/kecamatan yang
berbatasan dengan zona tempat satuan pendidikan.
d. Seleksi PPDB
pada
jalur zonasi mengutamakan
jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik dengan satuan Pendidikan.
e.
Jarak
domisili
dihitung
berdasarkan jarak dari domisili/tempat
tinggal
ke Satuan Pendidikan
menggunakan sistem teknologi informasi
(geolokasi);
f. Domisili Calon Peserta Didik didasarkan alamat rumah pada Kartu
Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1(satu)
tahun .
g. Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah perbatasan provinsi,
penetapan zonasi dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara
tertulis antar pemerintah daerah dengan ketentuan:
1)
satuan pendidikan mengajukan daya tampung bagi
peserta
didik
dari luar provinsi melalui
Cabang Dinas Wilayah untuk
ditetapkan Dinas Pendidikan;
2)
Dinas Pendidikan provinsi Jawa Barat berkordinasi dengan Dinas
Pendidikan dari
Provinsi
lain
untuk melakukan kesepakatan;
3) kesepakatan yang telah ditetapkan ditindaklanjuti dengan input
kuota luar
provinsi pada sistem aplikasi
PPDB.
h. Calon Peserta Didik jalur zonasi minimal 50%
(lima puluh persen)
dari
total jumlah keseluruhan peserta
didik yang diterima,
termasuk
kuota
untuk anak berkebutuhan khusus (ABK)
atau penyandang disabilitas;
i. Calon Peserta Didik yang diterima melalui jalur zonasi adalah Calon Peserta Didik yang
berdomisili pada satu zona dengan sekolah yang dituju, mengutamakan jarak
tempat tinggal terdekat
dengan satuan Pendidikan;
j. Zonasi bagi ABK merupakan PPDB yang diperuntukkan untuk Anak Berkebutuhan Khusus atau penyandang
Disabilitas yang dibuktikan dengan surat hasil diagnosa atau penilaian kekhususan
dari
ahli atau pokja
pendidikan inklusif.
k. Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB
melalui zonasi dikecualikan bagi:
1) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
2) SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
3) Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus
atau pendidikan layanan khusus;
4)
Satuan pendidikan berasrama;
5) Satuan pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia Satuan pendidikan tidak dapat
memenuhi ketentuan jumlah
peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
l. Satuan pendidikan yang memiliki Perjanjian Kerja Sama dengan pihak instansi/lembaga lain karena kepemilikan lahan milik instansi
yang digunakan sekolah, memenuhi
ketentuan berikut:
1) menetapkan kuota zonasi khusus bagi calon peserta didik dari anak kandung anggota
instansi melalui
kordinasi
dengan pihak
instansi;
2)
anggota
instansi dibuktikan dengan kartu
anggota/identitas
resmi dari
pimpinan instansi;
3)
melaporkan kepada Dinas Pendidikan melalui Cabang Dinas
Pendidikan Wilayah, data kuota perjanjian kerjasama sebelum
data daya tampung diunggah
ke
sistem IT PPDB, dengan melampirkan surat Perjanjian Kerja Sama;
2. Jalur Afirmasi
a. Calon Peserta Didik baru jalur afirmasi yang berasal dari keluarga ekonomi
tidak
mampu (KETM), minimal
20 % dari seluruh
daya
tampung sekolah.
b. Peserta
didik KETM
dibuktikan dengan
kepemilikan dokumen
program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau
daerah seperti :
1) Kartu Indonesia
Pintar (KIP), atau
2) Kartu
Keluarga Sejahtera
(KKS), atau
3) Kartu
Pra
Sejahtera (KPS), atau
4) Kartu
Indonesia Sehat
(KIS), atau
5) Kartu
Sembako Murah, atau
6) Kartu penanggulangan kemiskinan lainnya sesuai program pemerintah pusat atau
daerah
c. Seleksi jalur afirmasi berdasarkan jarak domisili Calon Peserta Didik
dengan sekolah yang dituju.
d. Jika beberapa Calon Peserta Didik memiliki jarak yang sama, seleksi selanjutnya berdasarkan usia yang lebih tua.
3. Jalur Perpindahan Orang Tua/Anak
Guru.
a. Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua merupakan jalur
PPDB yang
disediakan bagi Calon Peserta Didik yang berdomisili mengikuti
perpindahan tempat
tugas orang tua.
b. kuota jalur perpindahan orang tua dapat digunakan bagi Calon Peserta
Didik dari guru/tenaga pendidik
dan
tenaga kependidikan yang berdomisili dalam zonasi yang sama
dengan sekolah yang dituju.
c.
Perpindahan orang tua dibuktikan dengan surat penugasan dari
instansi/lembaga/kantor atau perusahaan yang memberi tugas.
d. Calon Peserta Didik anak guru/tenaga pendidik dan tenaga
kependidikan
dibuktikan
dengan surat penugasan dari pimpinan lembaga tempat bertugas orang tua Calon Peserta
Didik.
e. Kuota jalur perpindahan maksimal sebesar 5% dari keseluruhan Calon
Peserta
Didik yang diterima.
f. Perpindahan tugas orang tua
pada tempat bertugas, paling lama telah
bertugas tiga (3) tahun.
g. Kriteria jalur perpindahan orangtua/anak guru diatur
dalam ketentuan yang
ditetapkan satuan pendidikan sebagai implementasi Manajemen Berbasis Sekolah
h. Setiap Satuan
Pendidikan wajib menyusun
Pedoman Operasional Standar
(POS) untuk pelaksanaan PPDB
jalur Perpindahan tugas orang tua/anak guru .
i. Seleksi
jalur perpindahan dengan mempertimbangkan:
1) domisili
pada
penugasan
orang tua
Calon
Peserta Didik
pada
kota/kabupaten/wilayah atau provinsi yang sama dengan sekolah yang dituju;
2)
Jarak terdekat dari
domisili ke sekolah; dan
3) usia
Calon Peserta
Didik.
4. Jalur
Prestasi
a. Jalur
Prestasi
adalah jalur
PPDB menggunakan seleksi
berdasarkan
prestasi yang dicapai peserta didik berupa perolehan
nilai akademik pada
rapor
atau prestasi yang diperoleh melalui kejuaraan atau
perlombaan;
b. Calon Peserta Didik jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam, atau
luar zonasi sekolah yang bersangkutan;
c. Kuota Calon Peserta Didik pada jalur prestasi SMA, merupakan sisa
kuota dari jalur
zonasi, afirmasi dan jalur perpindahan tugas orang tua, atau paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
d. Kuota jalur prestasi untuk
SMK
sebanyak 75 % (tujuh puluh lima persen), diperuntukan bagi prestasi perlombaan sebanyak
5%
(lima persen), prestasi nilai rapor unggulan/kelas industri 30% (tiga puluh persen) dan prestasi
nilai
rapor umum 40%
(empat
puluh persen).
e.
Seleksi jalur prestasi nilai akademik rapor
pada SMA dilakukan
melalui pemeringkatan hasil kalibrasi nilai rapor semester
satu (1)
sampai dengan semester
lima
(5), pada mata pelajaran kelompok
A, dengan variabel lain yang
kriterianya ditetapkan satuan pendidikan berdasarkan pertimbangan aspek akademis atau
aspek lainnya
.
f.
Mata pelajaran kelompok A SMP/MTs
, dapat dilihat pada struktur kurikulum yang terdapat pada bagian lampiran dari petunjuk teknis.
g. Penetapan kalibrasi nilai rapor dilakukan dengan ketentuan:
1)
Satuan Pendidikan mengkaji dasar
pertimbangan secara
akademik (atau aspek lain berbasis data) untuk menetapkan rumus yang
digunakan;
2) Dasar penggunaan rumus dijelaskan dalam POS PPDB sekolah;
3)
Penggunaan rumus menggunakan komponen utama nilai rapor
semester 1 sampai dengan semester 5 pada matapelajaran
kelompok A, dengan variabel lain yang terstandarisasi;
h. Alternatif rumus yang dapat digunakan, meliputi:
1) Rumus alternatif 1
Nilai Akhir =
NA +
NB NA = p x TS + 4 q
(RU)
Dengan: 0,5≤ p ≤ 0,9, dan q = 1-p (ditentukan satuan pendidikan)
TS:
total nilai rata-rata 4 mata pelajaran yang sama dengan yang di
UN-kan dari
semester 1 sampai dengan semester 5
RU:
Nilai rata-rata
UN
3 tahun
NB = TB
TB: Total nilai rata-rata 3 mata pelajaran yang tidak sama dengan
mata pelajaran yang di
UN-kan, dari
semester 1 sampai dengan
semester 5 )
Nilai
Akhir = NA
+ NB
2)
Rumus alternatif 2
Nilai
(skor) Akhir = NT + RU
NT
= total nilai rata-rata 7 mata pelajaran kelompok
A (dari semester 1 sampai dengan semester 5)
RU = nilai rata-rata
UN
3 tahun
3) Sebagai contoh, penggunaan
rumus
terdapat pada bagian
lampiran dari juknis.
i. Seleksi jalur prestasi nilai rapor pada SMK dilaksanakan dengan
ketentuan:
1) Jalur
nilai rapor unggulan/kelas industri ,
berdasarkan
pemeringkatan akumulasi nilai rapor
semester 1 sampai dengan
semester 5 mata pelajaran kelompok A, serta memenuhi persyaratan khusus
dan
terpenuhinya minimal nilai mata
pelajaran tertentu
sesuai kelas industri (tercantum pada tabel 2)
2) Jalur nilai rapor umum berdasarkan pemeringkatan akumulasi
nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan persyaratan khusus sesuai program keahlian/kompetensi keahlian
j. Satuan pendidikan melakukan persiapan pelaksanaan jalur prestasi
dengan tahapan:
1) menetapkan kuota untuk masing-masing prestasi akademik nilai rapor dan prestasi perlombaan/ kejuaraan;
2) menetapkan
jenis
prestasi perlombaan/kejuaraan
dan kuota masing-masing jenis yang dapat diterima sesuai
program sekolah;
3)
menetapkan rumusan pengolahan nilai prestasi, baik prestasi
nilai
akademik rapor maupun prestasi perlombaan;
4) menyusun Pedoman Operasional Standar (POS) jalur prestasi;
5) melaporkan kepada Cabang Dinas Pendidikan untuk dteruskan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tentang data sebagaimana dijelaskan pada angka 1) sampai
dengan 4) untuk
diinput pada
aplikasi sistem PPDB;
6) Melakukan seleksi jalur prestasi secara mandiri, berdasarkan pengolahan penilaian yang ditetapkan satuan Pendidikan.
7)
Menetapkan
hasil
PPDB melalui
rapat
dewan
pendidik yang
dipimpin kepala
sekolah;
8) Melaporkan hasil seleksi PPDB yang ditetapkan untuk diterima,
kepada Cabang Dinas Pendidikan untuk diteruskan kepada
Dinas Pendidikan Provinsi dan diunggah ke dalam sistem IT PPDB Disdik.
k. Prestasi
dari perlombaan atau kejuaraan merupakan prestasi bakat istimewa berdasarkan capaian kejuaraan dalam berbagai bidang terutama
kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama;
l.
Kejuaraan yang diperhitungkan dari salah satu jenis prestasi dari
cabang/bidang
dari kejuaraan yang diperoleh, diutamakan prestasi
yang berjenjang;
m. Kejuaraan yang diakui
adalah kejuaraan yang diperoleh
selama menjadi
siswa SMP/MTs atau sederajat (paling lama
tiga tahun,
paling cepat enam bulan saat pendaftaran PPDB) diutamakan dari kejuaraan yang
diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan atau
Kementerian Agama;
n. Kejuaraan tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh instansi di
tingkat kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai agenda pemerintah kabupaten/ kota atau
melibatkan lembaga/
instansi/ organisasi
resmi yang relevan dengan prestasi;
o. Kejuaraan tingkat provinsi diselenggarakan oleh instansi di
tingkat
provinsi yang ditetapkan sebagai agenda pemerintah provinsi atau
melibatkan lembaga/ instansi/ organisasi resmi yang relevan dengan prestasi;
p.
Kejuaraan tingkat nasional diselenggarakan
oleh
kementerian/
lembaga pemerintah non kementerian yang ditetapkan sebagai agenda nasional;
q.
Kejuaraan tingkat Internasional yang
diakui oleh
kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang ditetapkan sebagai agenda internasional atau
melibatkan lembaga/instansi/organisasi resmi yang relevan dengan prestasi;
r. Sertifikat penghargaan kejuaraan, diverifikasi dan dilegalisasi (jika kondisi masa darurat Covid-19 sudah berakhir), dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) Kejuaraan dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
tingkat
kabupaten/kota
pengesahan dilakukan oleh Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota
setempat, tingkat provinsi,
nasional, dan/atau
internasional disahkan oleh Cabang Dinas
setempat dan/atau
Dinas Pendidikan Provinsi;
2) Kejuaraan dalam bidang olah raga, legalisasi sertifikat
dilakukan
oleh organisasi
cabang olah raga/KONI tingkat
kabupaten/kota/provinsi
sesuai tingkat
kejuaraan;
3) Kejuaraan bidang lainnya, legalisasi
sertifikat dilakukan oleh
panitia
penyelenggara
atau lembaga yang relevan dan terlibat dalam kejuaraan tersebut;
s. Jika masa darurat Covid19 belum berakhir, piagam tidak dilegalisir.
Fotocopy dokumen
Piagam diserahkan
dengan memperlihatkan
dokumen asli, saat
daftar ulang (disesuaikan protokol Covid19).
t.
Kategori prestasi kejuaraan dapat diperoleh dari berbagai perlombaan
meliputi:
1) Perlombaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan diantaranya adalah: Olimpiade Sains Nasional
(OSN),
Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Lomba Cipta Seni Pelajar
Nasional (LCSPN), Kuis Kihajar
(Kita Harus Belajar), Lomba Motivasi Belajar
Mandiri (Lomojari), Lomba Karya Jurnalistik
Siswa Nasional
(LKJS), Lomba Cipta Puisi,
Cipta Lagu, Melukis dan Membatik.
2) Perlombaan yang diselenggarakan diluar Kementerian Pendidikan
dan
Kebudayaan dapat berupa:
a) sains (ilmu
pengetahuan);
b) teknologi tepat guna;
c) seni dan budaya;
d) olahraga;
e) kepramukaan.;
f) keagamaan;
g) Bela Negara;
h) Palang Merah Remaja; dan
i)
Literasi
(baca, tulis, numerik, keuangan, TIK, dsb.)
j)
bahasa (contoh: debat bahasa
Indonesia atau
bahasa asing)
u. Prestasi
bidang keagamaan berupa kemampuan
hafiz
Qur’an memperoleh penghargaan prestasi
berdasarkan jumlah Juz yang dikuasai
Calon Peserta Didik. Prestasi
hafiz
Qur’an dibuktikan
dengan surat keterangan dari kantor kemenag sesuai tempat domisili
Calon Peserta Didik. Penyetaraan penghargaan prestasi hafiz Qur’an
sebagai
berikut:
1) Kemampuan hafiz dengan jumlah 11 - 30
Juz setara dengan
prestasi juara
1 tingkat Internasional;
2) Kemampuan
hafiz dengan jumlah
7 - 10 Juz setara
dengan prestasi
juara 1 tingkat nasional;
3) Kemampuan hafiz dengan jumlah 4 - 6 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat
provinsi
4) Kemampuan hafiz dengan jumlah 3 Juz setara dengan prestasi
juara 1 tingkat kabupaten/kota;
v. Prestasi bidang agama, seperti: agama Islam
(Musabaqoh Tilawatil
Qur’an, Dakwah, Qasidah,
Nasyid,
lainnya); agama Kristen (Lagu
rohani, lainnya), serta agama lainnya, dibuktikan dengan sertifikat
atau
surat keterangan dari kantor
atau
lembaga keagamaan penyelenggara.
w. Prestasi literasi
West
Java Leader’s
Reading Chalange (WJLRC)
berupa piagam
penghargaan dari Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah, diberi skor
setara dengan kejuaraan sesuai tingkat wilayah
yang memberikan piagam.
x.
Prestasi Kepramukaan memperoleh penghargaan dengan ketentuan
setiap kejuaraan atau
penghargaan disetarakan dengan kejuaraan di luar perlombaan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau
Kementerian Agama
dengan penyetaraan
penskoran sebagaimana
diuraikan pada
tabel terlampir.
y.
Persyaratan
administrasi dokumen prestasi
Kepramukaan
yang
harus dilampirkan memenuhi ketentuan berikut:
1) Prestasi
tertinggi
Pramuka
Penggalang
Garuda, melampirkan
Surat Keterangan dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam
Pramuka
Garuda yang
telah di legalisir oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang;
2) Juara 1,2 dan 3 Lomba Tingkat V (LT V Nasional), melampirkan
SK Kejuaran dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam Lomba Tingkat V
(LT V Nasional) yang telah di legalisir oleh Kwartir Nasional/Kwartir Daerah;
3) Partisipasi Kegiatan
Internasional
(Jambore Dunia,
Jambore Asean) dan
Partisipasi Kegiatan Nasional (Jambore Nasional),
melampirkan Surat Tugas / Rekomendasi keikutsertaan dan
Fotocopy Sertifikat/ Piagam Partisipasi Kegiatan Internasional
(Jambore Dunia, Jambore Asean) dan Partisipasi Kegiatan Nasional (Jambore Nasional) yang
telah di legalisir oleh Kwartir Nasional/Kwartir Daerah;
4) Juara
1,2
dan 3 Lomba Tingkat
IV
(LT IV Provinsi), melampirkan
SK Kejuaran dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam
Lomba Tingkat IV
(LT IV Provinsi) yang telah di legalisir oleh Kwartir Daerah/Kwartir
Cabang;
5)
Partisipasi Kegiatan Daerah (Jambore/Kegiatan
Provinsi), melampirkan Surat Tugas/Rekomendasi keikutsertaan dan Fotocopy
Sertifikat/Piagam
Partisipasi Kegiatan Daerah
(Jambore/Kegiatan Provinsi) yang telah di legalisir oleh Kwartir
Daerah/Kwartir Cabang;
6) Juara 1,2 dan 3
Lomba Tingkat III (LT III Kab./Kota),
melampirkan SK Kejuaran dan Fotocopy
Sertifikat/ Piagam
Lomba Tingkat III (LT III
Kab./Kota) yang
telah di legalisir oleh
Kwartir Cabang;
7) Partisipasi Kegiatan Cabang
(Jambore/Kegiatan Kab./Kota),
melampirkan Surat Tugas/Rekomendasi keikutsertaan dan Fotocopy
Sertifikat/ Piagam Partisipasi Kegiatan Cabang
(Jambore/Kegiatan Kab./Kota) yang telah di legalisir oleh Kwartir
Daerah/Kwartir Cabang.
z. Seleksi jalur prestasi dari kejuaraan yang
diselenggarakan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama dilakukan melalui pemeringkatan skor yang diperoleh dari
kejuaraan.
aa.
Uji
kompetensi
dapat
dilakukan
oleh
panitia PPDB
di satuan
pendidikan atau
melibatkan kerjasama
dengan pihak/ lembaga/organisasi yang relevan dengan prestasi yang
akan diujikan (jika
kondisi
darurat Covid!9 berakhir).
bb. Panitia dan penguji prestasi wajib merahasiakan kepada orangtua Calon Peserta Didik hasil uji kompetensi sebelum pengumuman
penetapan penerimaan.
cc.Mekanisme seleksi jalur Prestasi kejuaraan dari perlombaan,
dilaksanakan dengan tahapan:
1) Verifikasi data calon peserta
didik
yang
telah di-input saat
pendaftaran;
2) Menghitung skor prestasi dengan ketentuan:
a) skor prestasi dari satu jenis/bidang,
b) skor kejuaraan tingkat
wilayah penyelenggaraan yang berjenjang, dihitung berdasarkan akumulasi dari prestasi tiap wilayah yang diperoleh.
c)
daftar skor terlampir
3) Menghitung nilai
akhir jalur prestasi
kejuaraan:
a) Jika
tidak dilaksanakan uji kompetensi;
nilai akhir
(NA)
dihitung dari akumulasi skor tingkat kejuaraan (STK: juara 1, 2, atau
3)
dan skor tingkat
wilayah kejuaraan dilaksanakan (STW: tingkat kota/kabupaten,
provinsi, nasional
atau internasional);
NA
= STK + STW
b) Jika
dilaksanakan uji
kompetensi:
penilaian kompetensi prestasi dilakukan oleh panitia tingkat satuan pendidikan atau mitra berdasarkan kriteria dan penskoran yang ditetapkan satuan pendidikan.
Nilai akhir jika dilaksanakan uji kompetensi, dihitung dari gabungan skor
hasil uji kompetensi (SUK) sesuai prestasi (50%), dan skor akumulasi tingkat kejuaraan dengan tingkat wilayah kejuaraan (50%);
NA
= 50% (SUK) + 50%
(akumulasi STK +
STW)
4) Prestasi
kejuaraan dari perlombaan didasarkan pada perolehan
hasil kejuaraan di tingkat internasional,
nasional,
provinsi
dan/atau kabupaten/kota, dengan kriteria
sebagai berikut:
a) Juara internasional 1, 2, 3 dan juara nasional 1 (berjenjang)
dapat
langsung diterima;
b) Selain kejuaraan internasional 1, 2, 3 dan juara nasional 1 (berjenjang) ,
diberikan acuan penskoran prestasi sebagaimana terlampir
pada petunjuk
teknis untuk penetapan nilai
akhir oleh satuan pendidikan;
5) Seleksi jalur prestasi kejuaraan dilakukan melalui pemeringkatan nilai akhir prestasi hingga batas kuota jalur
prestasi kejuaraan
yang ditetapkan satuan pendidikan;
6) Jika hasil pemeringkatan pada batas kuota beberapa
nilai prestasi Calon Peserta Didik yang
sama, selanjutnya pemeringkatan berdasarkan jarak domisili
terdekat;
7) Calon Peserta
Didik yang diterima merupakan
hasil
pemeringkatan hingga batas kuota
jalur prestasi;